Disnakertrans Imbau Semua Perusahaan di Kobar Tidak Berikan Cuti Kepada Karyawan

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kobar, Hendy Purnama

PANGKALAN BUN – Untuk mencegah semakin meluasnya virus corona (Covid 19) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengimbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Kobar agar tidak memberikan kebijaksanaan cuti kepada karyawannya.

“Seluruh karyawan perusahaan, agar menerima bila ada kebijakan tidak ada cuti bersama. Hal ini untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran covid-19,” kata Hendy Purnama Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kobar.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Menurutnya, himbauan kepada karyawan untuk mengikuti seluruh kebijakan perusahaan, tidak ada cuti bersama sudah tertuang dalam surat edaran ke seluruh perusahaan dalam pencegahan covid-19.

“Bila karyawan diberikan cuti dikhawatirkan kalau mereka mengambil cuti akan melakukan bepergian keluar kota wilayah yang zona merah, sehingga membuat usaha pemerintah memutus penyebaran covid-19 jadi kurang maksimal,” ujar Hendy.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

Lanjutnya, setelah surat edaran dikirim ke perusahaan sampai dengan sakarang semua perusahaan, pabrik maupun perkebunan itu sudah mengkonfirmasi mereka siap meniadakan cuti selama proses pandemi wabah  Covid-19 ini.

“Selain kebijakan itu, pihak perusahaan juga teleh mengkonfirmasi bila mereka sudah menerapkan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dan APD, serta pembagian maskernya,” terang Hendy Purnama.

(man/beritasampit.co.id).