Ditengah Wabah Covid-19, PBS Diminta Tidak Pekerjakan Karyawan Secara Ilegal

Drm/BERITA SAMPIT - H Ramli (Kiri) Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur H Ramli meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan upaya jemput bola terkait masih maraknya perusahaan-perusahaan yang diduga memperkerjakan karyawannya secara ilegal.

Hal ini diungkapkannya mengingat masa Pandemi Corona saat ini besar kemungkinan masih banyak karyawan-karyawan PT khususnya perkebunan kelapa sawit yang mengurangi karyawan maupun dirumahkan bahkan mendatangkan karyawan antar perusahaan tanpa mendaftar ke Disnaker.

BACA JUGA:   DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kunjungi Dislutkan Kalteng

“Banyak kasus yang sudah terjadi di Kotim ini, karyawan dari luar didatangkan dan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi tidak terdaftar di Disnaker, dan muncullah persoalan dikemudian hari, dan kami minta Disnaker jangan bermain mata dengan pihak perushaan,” ungkapnya Kamis 16 April 2020.

Sesepuh di DPRD Kotim ini juga mengharapkan agar pihak PBS memperhatikan kesejahteraan para karyawannya supaya tidak terjadi konflik maupun polemik didalam perusahan itu sendiri.

BACA JUGA:   Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

“Salah satunya daftarkan mereka di Disnaker, itu bagian dari mensejahterakan karyawan juga, jangan sampai ada kejadian-kejadian yang nantinya dampak dari kelalaian perusahaan maupun Disnaker yang tidak mau bergerak memperhatikan hal ini,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)