Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

JIMMY/BERITASAMPIT - Kuasa hukum Diwil Cs dan perwakilan keluarga usai memenuhi panggilan penyidik.

SAMPIT – Ketua Koperasi Itah Empat Hapakat, Diwil bersama tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan penyidik Unit IV Polres Kotawaringin Timur atas laporan PT Sinar Cipta Cemerlang (SCC) di Polres Kotawaringin Timur, Selasa 26 Maret 2024.

Laporan yang dilayangkan itu dianggap kuasa hukumnya sebagai cacat hukum karena disebut tidak memenuhi sesuai regulasi yang ada.

Khilda Handayani kuasa hukum Diwil Cs mengatakan bahwa agenda hari ini pihaknya melanjutkan panggilan polisi terhadap panggilan PT SCC, dengan nomor laporan polisi yang diwakili oleh Sastra Wiguna.

“Akan tetapi laporan tersebut, dan kita telah menerima undangan ditujukan kepada Bapak Diwil selaku ketua Koperasi Itah Epat Hapakat, panggilannya itu ada dua, pertama untuk pak Diwil dan kedua untuk bapak Anton Prabowo,” ucapnya, Selasa 26 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya untuk Senin lalu, akan tetapi pihaknya bisa berhadir 25 Maret 2024 malam.

“Ternyata setelah kita hadiri kita pertanyakan kepada penyidik unit empat, apakah pelapor melengkapi surat kuasa dari direksi, kemudian apakah dilengkapi dan disertai pula dengan adanya seperti anggaran dasar perusahaan, ketiga apakah adanya akta pendirian. Ini untuk menentukan bahwa melaporkan ini pelapor tidak memiliki kewenangan,” tegasnya

Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Perusahaan Ayat 103 kata Khilda menyatakan bahwa untuk membuat suatu perbuatan hukum maka seseorang harus dilengkapi dengan adanya surat kuasa dari direksi, kemudian untuk menyatakan sah atau tidak surat kuasa itu dapat dilihat direksi mana yang berwenang untuk memberikan kuasa itu.

BACA JUGA:   Sekretaris KPU Kotim: Satu Bulan Keterlambatan Gaji PPS Masalah Administrasi

“Sehingga hal ini kami minta lengkapi kepada penyidik unit IV, pada kesempatan ini juga agenda kita menyampaikan surat untuk meminta kepastian hukum kepada bapak Kapolres, kiranya untuk menghentikan laporan nomor 63 tersebut karena kami memandang laporan tersebut cacat hukum,” tegasnya lagi.

Menurutnya pelapor tidak berwenang membuat laporan atau melakukan perbuatan hukum, kalau permohonan dikabulkan mungkin laporan itu diberhentikan. Tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul laporan baru, karena dasarnya mereka minta dilengkapi, karena itu dianggap mereka cacat hukum.

“Hasilnya tentu apabila mereka lengkapi mereka membuat laporan baru. Untuk langkah selanjutnya, nanti kita tunggu panggilan berikutnya, yang penting laporan saat ini menurut pendapat kami dipandang dari hukum perusahaan itu cacat hukum,” beber Khilda.

Saat ini mereka mengaku kooperatif dalan memenuhi panggilan dan agenda mereka hari ini untuk melakukan pemortalan di areal yang dicaplok perusahaan di Eesa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotim batal karena terkendala memenuhi panggilan di Polres.

“Terhadap ini juga kami telah melayangkan surat ke PT SCC terkait dengan tanggapan keras yang diberikan PT SCC kepada koperasi ini. Diantaranya mereka akan membuat apabila anggota koperasi melakukan tindakan-tindakan melawan hukum mereka akan mengambil tindakan tegas, baik membuat laporan ataupun tindakan yang lainnya. Terutama dalam surat tersebut kita sampaikan bahwa surat yang ditandatangani oleh direktur utama akan melaporkan anggota koperasi terkait dengan anggapan pemalsuan dokumen,” kata Khilda

BACA JUGA:   Warga Kecewa Kades Tak Hadiri Rapat Mediasi Tuntutan Plasma di Kantor Kecamatan

Yaitu lanjutnya, mengenai surat asal-usul kepemilikan lahan yang ditandatangani RT 11, dan digunakan koperasi, sehingga pihaknya merasa karena PT SCC menduga adanya pemalsuan dokumen dan dalam tanggapan serta somasi tersebut mereka akan melayangkan itu.

Sementara itu Dr Khomeini yang juga merupakan kuasa hukum Diwil Cs mengungkapkan bahwa surat tanggapan teguran pihaknya terkait legalitas dari pelapor dalam hal ini dari PT SCC yang diwakili oleh Sastra Wiguna karena menurutnya tidak ada kelengkapan surat kuasa dari direksi.

Sesuai dengan UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 103, menyebutkan bahwasanya direksi itu wajib memberikan surat kuasa kepada salah seorang karyawannya untuk bisa melakukan perbuatan hukum, termasuk membuat laporan apabila yang bersangkutan mewakili atas nama perusahaan.

“Oleh karena itu karena tidak adanya surat kuasa kemudian tidak adanya anggaran dasar dan rumah tangga, serta akta pendirian perusahaan pada saat beliau memberikan laporan, kami mengatakan bahwa laporan tersebut cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan, makanya kita mohon kalau seandainya pihak PT SCC melaporkan sah-sah saja tetapi harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Terakhir dirinya menyampaiian ketika aturan tidak dijalankan maka pihaknya juga berhak untuk menentang, karena apapun itu mereka tetap berasumsi bahwasannya Undang-Undang perseroan terbatas Nomor 40 Tahun 2007 itu adalah legal secara hukum.

“Kami berharap upaya untuk melakukan kesepakatan yang lebih baik lagi karena sudah berlarut-larut dengan harapan adanya solusi terbaik dari keduanya,” tukasnya.

(Jimmy)