Istri Susul Suami Mendekam di Jeruji, Karena Ini?

Ilustrasi

SAMPIT – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang wanita yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kristopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Ia kemarin ada penggerebekan seorang wanita, EN (45) diduga bandar sabu, oleh Ditnarkoba Polda Kalteng, kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kotim Iptu Arasih, Selasa 21 April 2020.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Saat penggerebekan, EN sempat mencoba untuk Kabur, namun digagalkan oleh petugas dan langsung ditahan beserta barang bukti diduga sabu dengan berat 3 ons.

Diungkap Iptu Arasih, bahwa suami EN juga kini mendekam di jeruji besi dengan kasusu yang sama, “Suaminya sudah duluan kita tangkap 3 bulan yang lalu, ini sekarang istrinya lagi, dan itu langsung dari Polda,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

Selain EN, di lokasi kejadin petugas juga mengamankan 4 orang lainnya yang saat ini belum diketahui identitasnya. Dengan kejadian itu EN harus mengikuti suaminya mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dasi/beritasampit.co.id).