Masa Kerja di Rumah Bagi ASN di Kotim Diperpanjang 

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi kerja.

SAMPIT – Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali diperpanjang. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.

Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB. Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020, ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14 sampai 31 Maret 2020.

BACA JUGA:   Personel Gabungan Bakal Amankan Mudik Lebaran di Kotim

Selanjutnya, berdasarkan SE 34/2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.

Dalam surat edaran terbaru, pejabat pembina kepegawaian pada setiap kementerian/lembaga diwajibkan untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem kerja yang berlaku bagi ASN harus menyesuaikan dengan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi dalam Surat Edaran Perubahan ke 2 pada pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 Nomor 800/68/BKD-PKAP/III/2020 surat edaran perubahan, tetap menitik beratkan 5 poin utama yang harus menjadi perhatian ASN dalam menjalankan pelayanan publik, yaitu penyesuaian jam kerja, penyelenggaraan dan kegiatan perjalanan dinas, penerapan standar kebersihan, laporan kesehatan dan kebijakan.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Melalui surat edaran tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan poin-poin tersebut sesuai dengan standrar protokol pelayanan publik.

Kepala BKD Kotim melalui Sekretaris, M Susanto membenarkan hal tersebut. Saat dihubungi, ia mengatakan, selain surat edaran perubahan itu, juga ada pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. (jmy/beritasampit.co.id).