Bupati dan Ketua MUI Sukamara Sosialisasikan SKB Antisipasi Penyebaran Covid-19 Agar Masyarakat Beribadah di Rumah

Sosialisasi : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati dan Ketua MUI Sukamara saat melakukan sosialisasi terkait dengan SKB Antisipasi Penyebaran Covid-19 agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadan.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) antara Kantor Kementerian Agama Sukamara, MUI Sukamara dan FKUB Sukamara untuk antisipasi Penyebaran pandemi Covid-19 di Bumi Gawi Barinjam.

Salah satu poin dalam kesempatan bersama itu adalah kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah pada tempat-tempat ibadah sementara waktu dihindari dan diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.

Dengan adanya kesempatan tersebut Pemkab Sukamara berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dalam memutus rantai Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Agar kesepakatan bersama tersebut tersampaikan ke masyarakat Bupati Sukamara Windu Subagio, bersama Ketua MUI Sukamara, H Busairi Basri dan Kepala Kemenag Sukamara, Nur Widiyantoro melakukan sosialisasi keliling kampung.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya kita untuk tetap konsisten menjalankan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya, yaitu mengajak masyarakat untuk melaksanakan ibadah selama Ramadan di rumah saja,” jelas Windu Subagio usai melakukan sosialisasi keliling kampung, Minggu (26/4/2020).

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Windu mengharapkan agar masyarakat dan tokoh masyarakat untuk mentaati apa yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Pemkab Sukamara, MUI, FKUB dan Kantor Kementerian Agama Sukamara tersebut.

“Saya imbau masyarakat untuk mentaati itu semua dan mari kita berdoa semua mudahan Covid-19 ini segera berlalu dan kita bisa melakukan aktivitas kita seperti biasa,” tukas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)