MUARA TEWEH – Tak selamanya cinta berahir bahagia. Seperti kisah asmara dua sejoli di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut). Seorang pemuda berinisial CS (22) harus berususan dengan polisi karena dilaporkan menggagahi M (13) yang awalnya merupakan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristianto Situmeang melalui Kanit Reekrim IPDA Sugiono menjelaskan, CS ditangkap oleh polsisi di Jl Pramuka, Muara Teweh atas laporan M.
“Kita amankan pelaku di kawasan Jalan Pramuka, setelah sebelumnya menerima laporan dari M,” katanya Senin 27 April 2020, siang.
Dalam melakukan aksinya, CS menggagahi korbannya di tiga tempat berbeda. “Ada tiga lokasi yang menjadi TKP kita saat ini, dan di tiga tempat itu perbuatan mesum Cs dilakukan,” katanya.
Aksi pertama CS dilakukan di sebuah rumah kosong Jalan Pendreh. Selanjutnya aksi ke dua, di sebuah kamar kecil yang ada di bilangan Jalan Pramuka itu juga.
“Terakhir mereka melakukannya, sudah bukan atas hubungan pacaran karena sudah renggang. Itu dilakukan di kebun karet warga daerah Rapen Muara Teweh,” tutupnya.(shp/beritasampit.co.id)