Disdikbud Sukamara Perpanjang Libur Sekolah Hingga 30 Mei

Anak Sekolah - ENN/BERITA SAMPIT - Mencegah Penyebaran Covid-19 pengalihan belajar diperpanjang hingga 30 Mei 2020.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memperpanjang libur sekolah terkait dengan pandemi Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 421/118/1/Dikbud/2020 tentang perpajangan waktu pengalihan kegiatan pembelajaran menerangkan jika masa belajar di rumah bagi siswa di Sukamara semakin panjang yaitu sampai Sabtu 30 Mei 2020.

Dimana pada SE sebelumnya Pemkab Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat
menjadwalkan pengalihan kegiatan pembelajaran berakhir pada 28 April 2020, namun situasi pendemi Covid-19 yang belum mereda hingga diperpanjang dan siswa tetap melakukan aktivitas belajar dari rumah selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

“Kegiatan belajar dialihkan di rumah diperpanjanh sampai 30 Mai 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara, Chaeruddin, Senin (28/4/2020).

Dalam perpanjangan pengalihan belajar selama pendemo Korona, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tenaga tata usaha dan tenaga kependidikan lainnya di semua jenjang dapat melaksanakan tugas dari rumah.

“Semua bisa melaksanakan tugas dari rumah,” ucap Chaeruddin.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Siswa yang melaksanakan belajar di rumah wajib mendapatkan tugas akademik yang diberikan oleh guru dan dikumpulkan secara manual pada saat masuk sekolah atau melalui media online yang memungkinkan.

“Saya imbau kepada guru untuk tetap berada di wilayah kerjanya dan tidak melakukan bepergian keluar daerah selama pandemi Covid-19,” tukas Chaeruddin. (enn/beritasampit.co.id)