Kantor Imigrasi Sampit Batasi Pelayanan Paspor

JMY/BERITA SAMPIT - Kepala seksi lalu lintas dan ijin tinggal keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Sampit, Wirahadi Saputra.

SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit saat ini melakukan pembatasan untuk pelayanan paspor. Hal itu dikarenakan virus corona yang tengah melanda, khusus nya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang saat ini telah ditetapkan sebagai zona merah. Meski demikian, pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.

Kepala seksi lalu lintas dan ijin tinggal keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Sampit Wirahadi Saputra saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sejak tanggal 5 April lalu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kantor imigrasi kelas II TPI Sampit hanya melayani paspor dengan kebutuhan mendesak.

“Misal ada masyarakat yang sakit dan harus berobat ke luar negeri, maka pembuatan paspornya akan dilayani. Sedangkan untuk masyarakat lainnya yang ingin membuat paspor juga akan kita berikan penjelasan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat saat ini,” ungkap pria kelahiran Makassar itu, Selasa 28 April 2020.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Menggelar Buka Bersama dan Tausiah Agama

Ia bersyukur atas pengertian masyarakat yang mengerti keadaan saat ini. Wirahadi juga menegaskan bahwa pelayanan di kantornya tidak ditutup.

“Setiap hari selalu ada petugas di kantor.  Namun pelayanan lebih berfokus kepada pemberian informasi mengenai pelayanan keimigrasian yang ada. Misalnya ada yang menanyakan pembuatan paspor untuk naik haji, karena rata-rata masyarakat masih banyak belum tahu terkait pelayanan pembuatan paspor ini,” bebernya.

Dalam bulan April ini, kata Wirahadi, ada dua orang yang datang untuk mengajukan pembuatan paspor dengan tujuan untuk berobat. Namun pihaknya telah memberikan pengertian situasi saat ini.

BACA JUGA:   Dishub Kotim Sidak SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit, Praktik Pungli Tiarap

“Kebetulan yang datang itu pasangan suami istri, bersama anaknya. Kita jelaskan kemungkinannya saat keluar Indonesia mereka juga akan dikarantina di luar negeri selama 14 hari, tergantung kebijakan masing-masing otoritas negaranya,” tuturnya.

Wirahadi mengungkapkan, pihaknya tidak melarang orang untuk berpergian, hanya saja memberikan imbauan sampai orang tersebut mengerti keadaan saat ini. Akhirnya orang tersebut tidak jadi membuat paspor untuk berangkat karena menurutnya masih bisa ditunda.

“Kalaupun mereka tetap mau berangkat dengan alasan sakit tadi, kita tetap akan meminta surat keterangan dari dokter yang meminta rujukan berobat ke luar negeri. Akan kita pertimbangkan juga separah apa sakitnya hingga harus berobat keluar negeri,” demikiannya.

(Jmy/beritasamnpit.co.id)