SAMPIT – Pemerintah pusat telah secara resmi mengumumkan pelarangan mudik tahun 2020 untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran 1441 Hijriah.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Tertulis pada pasal 2 berdasarkan ketentuan wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB.
Mengutip pada Peraturan Menteri tersebut ada enam jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat merah, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas petugas jalan tol, kendaran dinas Kepolisian RI, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta angkutan barang atau logistik.
Sementara itu, aktivitas penerbangan komersil dan pelayaran kapal penumpang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah dihentikan sesuai amanat tersebut hingga waktu yang telah ditentukan. (Jmy/beritasampit.co.id).