Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pencuri buah sawit milik perusahaan.

SAMPIT – Seorang spesialis garong atau pencuri buah tandan kelapa sawit milik warga dan perusahaan akhirnya dibekuk polisi, dia adalah N pria yang berumur 38 tahun.

Aksi N berakhir setelah dirinya melakukan pencobaan pencurian buah sawit di areal PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) terhadap 84 janjang buah sawit di kebun milik perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Besrom Purba mengatakan bahwa N mencoba memanen buah kelapa sawit di area kebun perusahaan pada 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun aksinya itu gagal karena diketahui oleh pihak keamanan perusahaan yang kebetulan tengah berpatroli sehingga mendapati N.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

“TKP di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, tepatnya di Blok G 37 38 PT MJSP. Memang N ini beberapa hari sebelum diamankan dia sudah niat untuk memanen buah perusahaan tersebut,” kata Besrom, Sabtu 9 Maret 2024.

Lanjut Besrom, sebelum melakukan pencurian di kebun perusahaan, pelaku mencoba mencuri di kebun masyarakat, namun karena di kebun masyarakat buah sawitnya sudah habis, kemudian pelaku nekat mengambil buah di PT MJSP tersebut.

“lima jam sebelum diamankan pihak perusahaan, N sudah melakukan pemanenan terlebih dahulu. Buah yang sudah dipanen kemudian dikumpulkan dan ditumpuk dalam blok buah kelapa sawit, barulah pada pukul sebelas malam aksi N berhasil diketahui oleh pihak security,” bebernya.

BACA JUGA:   BPOM Sidak Sejumlah Minimarket di Sampit Hasilnya Semakin Membaik

Melihat hal tersebut, pihak keamanan langsung mengamankan N beserta barang bukti kelapa sawit sebanyak 84 buah dengan berat 1.150 kilogram.

Bukan hanya itu saja, pihak security juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 tonjok, 1 buah egrek, 1 buah angkong, 1 buah tas keranjang, 1 buah senter dan 1 lembar tiket timbang.

“Oleh pihak security perusahaan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kotim, untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, N disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,”tutupnya.

(Jimmy)