Kemenag Kotim Imbau Pengumpulan dan Distribusi Zakat Dipercepat

Samsudin

SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan surat imbauan bersama meliputi, Bupati Kotim, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kapolres dan Dandim 1015 Sampit dalam rangka ibadah puasa ramadan di tengah masa Covid-19.

Ada 18 poin imbauan untuk masyarakat Kotim pada bulan ramadan 1441 Hijriah di tengah wabah virus corona. Diantaranya adalah mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fitrah dan sadaqah. Hal itu tertuang pada poin nomor 6.

Sedangkan pada poin 7 dan 8 berbunyi Unit pengumpulan zakat (UPZ) menggunakan pelindung berupa sarung tangan dan masker serta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Serta Penyaluran zakat dengan diantar langsung tanpa mengumpulkan para mustahik (penerima zakat).

“Pengumpulan dan pendistribusian zakat agar bisa lebih cepat. Karena di tengah wabah Covid-19 ini, kita harus menyiasati agar tidak ada perkumpulan orang banyak,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim, Samsudin kepada beritasampit.co.id, Rabu, 29 April 2020.

Selain itu, meniadakan salat idul fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan seperti setiap tahunnya.

“Berdasarkan surat imbauan bersama dengan Bupati, Dandim dan Kapolres. Masyarakat diimbau juga untuk melakukan halal bihalal atau silaturahmi idul fitri dilakukan secara virtual melalui sosial media atau video call,” ujar Samsudin.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Menurutnya, hal itu demi kebaikan bersama demi tidak menularkan dan tertular dari virus corona yang tengah melanda. Ia juga meminta kesadaran masyarakat untuk menaati imbauan tersebut.

Berikut surat edaran tersebut bernomor 451.13/0671/ADM.KESRA/2020, Nomor : SE/01/IV/2020 Nomor : B/03/IV/2020 dan Nomor : 0998/KK.15.02/4.6/HM.00/4/2020. Dalam bunyi surat tersebut tedapat 18 poin yang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotim, yakni :

  1. Salat tarawih dilakukan bersama keluarga di rumah dan salat Jumat diganti salat dzuhur di rumah masing-masing.
  2. Salat tarawih keliling, pawai takbiran dan pesantren kilat ditiadakan kecuali melalui media elektronik.
  3. Buka puasa bersama dan sahur on the road ditiadakan.
  4. Tidak melakukan tadarus Al Qur’an bersama-sama dan I’tikaf di masjid/musala.
  5. Peringatan nuzulul qur’an dalam bentuk tabligh akbar dengan mengumpulkan orang banyak ditiadakan.
  6. Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infaq dan sadaqah.
  7. Unit pengumpulan zakat (UPZ) menggunakan pelindung berupa sarung tangan dan masker serta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
  8. Penyaluran zakat dengan diantar langsung tanpa mengumpulkan para mustahik (penerima zakat).
  9. Penggunaan pengeras suara keluar di masjid/musala hanya saat adzan sebagai tanda waktu salat tiba.
  10. Salat idul fitri berjamaah di masjid/lapangan ditiadakan dan halal bihalal atau silaturahmi idul fitri dilakukan secara virtual melalui media sosial atau video call.
  11. Selalu mengikuti instruksi pemerintah dan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.
  12. Warung makan/minum dan caffe agar ditutup pada siang hari.
  13. Tempat hiburan, diskotik atau tempat karaoke tidak buka selama ramadan.
  14. Tidak menjual, mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
  15. Jangan melakukan kebut-kebutan di jalan atau tindakan yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
  16. Bagi masyarakat yang berbelanja ke pasar atau pusat perbelanjaan khususnya ibu-ibu harus didampingi suami/anak laki-laki dewasa atau menggunakan jasa online demi alasan keamanan.
  17. Bagi saudara yang non muslim agar dapat menghormati saudara muslim yang beribadah puasa.
  18. Imbauan bersama ini dapat diabaikan pada poin 1-11, jika pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

(jmy/beritasampit.co.id)