Dor… Pembacok Menewaskan Penjual Buku Ditangkap Polisi

DITANGKAP : POLSEK KAPUAS TENGAH FOR BS - Tersangka pembacokkan yang menyebabkan penjual buku meninggal dunia ditangkap tim gabungan, Selasa (5/5/2020).

KUALA KAPUAS – Tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Polsek Timpah, serta backup Resmob Polda Kalteng Subdit Jatanras berhasil mengamankan Ebun (36), tersangka pembacokkan yang menyebabkan penjual buku Rodiyanto (35) meninggal dunia.

Tersangka yang merupakan warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tersebut diamankan pada, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw di Desa Masaran.

Dalam aksi penangkapan tersebut, tim gabungan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas yang disarangkan di kaki sebelah kanan tersangka karena tidak kooperatif.

“Tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian.

BACA JUGA:   Terseret Hingga ke Pulpis, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Gumas Ditemukan Meninggal Dunia

Lanjutnya, adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan yakni satu lembar baju kaos warna hijau dan satu lembar kaos dalam warna putih. Sedangkan barbuk satu bilah senjata tajam jenis celurit masih dalam pencarian.

“Untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ucap Supian.

Kapolsek ini pun menerangkan, bahwa kejadian penganiayaan berat di pinggir jalan, depan Losmen Citra Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah pada, Kamis (23/4/2020) lalu tersebut berawal ketika korban hendak menyerahkan uang pengembalian jual beli buku karena dibatalkan sepihak oleh pelaku yang tidak terima istrinya telah membeli buku ke korban sebab dianggap terlalu mahal.

“Setelah batal membeli, dan uang yang diminta kembali tidak penuh dengan alasan si korban bahwa uang telah disetor ke bos, kemudian pelaku langsung merebut tas selempang warna biru yang diperkirakannya berisi uang,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sungai Kahayan Memakan Korban, Satu Meninggal Tiga Selamat

Selanjutnya, kata Supian, korban berupaya hendak merebut tas tersebut. Pada saat itu pun pelaku menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambilnya dari dalam mobil pikap yang ditumpangi pelaku.

“Sabetan celurit itu pun mengenai dada sebelah kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dan mengakibatkan meninggal dunia saat dibawa menuju mobil puskesmas,” tuturnya.

Supian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)