Dua Pemuda Ingin Edarkan 15 Paket Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota.

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan kembali menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, saat beraksi di Jalan Baun Bango Km 3, RT 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kamis 7 Mei 2020.

Pelaku diketahui berinisial WA alias Nenot (35) warga asal Kota Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan dan kasusnya saat ini dalam proses pengembangan, karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota.

BACA JUGA:   Sembilan Desa di Katingan Terisolir Jaringan Telekomunikasi, Diskominfo Usulkan ke Pemerintah Pusat

Dijelaskannya, bahwa pengedar narkotika jenis sabu tersebut berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aksi kejahatan pengedar sabu. Saat melintas di TKP, petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai, dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati barang yang diduga sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram, dua buah handphone, gunting, lakban, dan sebuah mobil Toyota Inova. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Katingan.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan Kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” kata M Yosep dalam rilis yang diterima, Jumat 8 Mei 2020. (Annas/beritasampit.co.id).