Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, KTP Siap-Siap Ditahan Sampai Pandemi Selesai

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriani.

PALANGKA RAYA – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriani menegaskan apabila masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker, maka KTPnya akan ditahan sampai Pandemi selesai. Hal ini dia sampaikan saat melakukan pengecekan di posko Satgas Bundaran Kecil, Selasa 12 Mei 2020.

“Pengambilan KTP tersebut bukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir, akan tetapi pada saat pademi ini berakhir. Sehingga kita harus memberikan efek jera kepada masyarakat,” kata Emi Abriani.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Selain itu apabila warga keluar diatas pukul 20.00 WIB juga kartu indetitasnya yang akan ditahan seperti KTP atau SIM, apabila tidak memiliki kartu indetitas maka akan di karantina selama 24 jam di kelurahan masing-masing.

Untuk orang yang berkerja sampai jam malam, harus memiliki surat tugas dari atasannya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bekerja lembur sampai jam malam. Untuk yang diperbolehkan untuk keluar di jam malam seperti apabila sakit dan perlu ke dokter saat malam hari dan ibu-ibu yang ingin melahirkan, maka itu diberi pengecualian.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

“PSBB ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan kita tidak mematikan perekonomian masyarakat. Kita dalam melaksanakan ini harus secara humanis, tapi harus ditaati sesuai dengan peraturan Wali Kota,” tutur Emi. (Hardi/beritasampit.co.id).