Lurah Menteng Klarifikasi Laporan Warga Terkait Ada Oknun Meminta Denda di Posko Check Point

AFR/BERITA SAMPIT - Lurah Menteng, Rossalinda Rahmana Sari

PALANGKA RAYA – Menyikapi informasi yang diterima adanya oknum petugas posko check point di jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya yang meminta denda kepada seorang warga bernama Ayub yang melanggar aturan PSBB waktu lalu saat ingin mengambil KTP yang sempat ditahan petugas, Lurah Menteng Rossalinda Rahmana Sari mengklarifikasi hal tersebut.

Dirinya menjelaskan permasalahan tersebut dihadapan awak media yang disaksikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya,Emi Abriyani di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Kamis 14 Mei 2020 siang.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Lurah Menteng Rossalinda Rahmana Sari menuturkan, bahwa pihaknya selaku pelaksana dan penangung jawab posko check point di wilayah Kelurahan Menteng bersama tim gabungan mendatangi warga yang bernama Ayub tersebut saat sedang bekerja di Jalan G Obos Komplek Perumahan Pemda.

“Tadi sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan siapa oknum petugas yang meminta uang denda Rp 200 ribu untuk menebus KTP, dan yang bersangkutan tidak mengakui kalau dirinya ada mengatakan diminta uang denda,” terangnya.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Rossalinda Rahmana Sari juga menjelaskan, bahwa Ayub saat itu hanya mendengar informasi dari temannya bahwa kalau mengambil KTP yang ditahan petugas harus bayar denda Rp 200 ribu sehingga dirinya mengadu ke awak media untuk meminta kejelasan.

Lurah Menteng menegaskan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai aturan Perwali tentang PSBB dan dirinya memastikan di Kelurahan Menteng dan Kelurahan dimana saja di Kota Palangka Raya, tidak ada sanksi denda uang yang diberlakukan bagi pelanggar aturan PSBB. (AFR/beritasampit.co.id).