Warga Tolak Jenazah Covid-19, Camat Kapuas Timur Minta Tunjukan Jiwa Sosial dan Religius

FAI/BERITA SAMPIT - Yan Safriansyah, Plt Camat Kapuas Timur saat berada di Posko Penjagaan Covid-19 perbatasan Kalteng-Kalsel.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas kini merespon tegas atas penolakan jenazah korban Covid-19 oleh warga Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Rabu 13 Mei 2020.

Melalui Surat edaran tentang sosialisasi pemakaman jenazah diduga terpapar Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua RT Se-Kecamatan Kapuas Timur, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah menegaskan untuk menerima pemakaman jenazah yang diduga terpapar Covid-19, khususnya bagi warga yang berada di lingkungan tinggalnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Selain itu, apabila ada warga yang meninggal dunia dengan indikasi terpapar Covid-19, Plt Camat minta pemakamannya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas sesuai dengan protokol pemakaman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat, bahwa pemakaman jenazah Covid-19 telah sesuai protokol Covid-19, jadi masyarakat tidak perlu kahwatir penularan covid 19 lewat jenazah penderita,” katanya kepada beritasampit.co.id Kamis, 14 Mei 2020.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Menurutnya, tujuan surat edaran itu juga untuk mengedukasi masyarakat, bahwa pemakaman jenazah Covid-19 telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi agar tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah yang diindikasi terpapar Covid-19.

“Kami berharap kepada seluruh pihak, khususnya warga Kapuas Timur, bisa menunjukkan bahwa benar-benar berjiwa sosial, gotong royong dan religius terhadap sesama, apalagi korban covid-19,” tuturnya. (Fai/beritasampit.co.id).