Tim Akuntabilitas Gugus Tugas Monitoring Pelaksanaan Poslap, Ini Hasilnya?

IST/BERITA SAMPIT - Kejari Pulang Pisau Bersama Inspektorat selaku tim akuntabilitas dan pengawasan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Pulang Pisau ketika melakukan monitoring ke sejumlah Poslap.

PULANG PISAU – Tim akuntabilitas atau pengawasan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melakukan monitoring pelaksanaan Pos Lapangan (Poslap).

Monitoring Poslap ini diantaranya Poslap Desa Gohong, Desa Mintin dan Poslap perbatasan Anjir-Mandomai.

Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi selaku Ketua tim Akuntabilitas gugus tugas mengatakan, dari beberapa rujukan dan literatur dijelaskan fungsi akuntabilitas merupakan suatu pelaksanaan tugas dan kegiatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan organisasi dan hasil akhirnya berjalan dengan baik. Sehingga, pelaksanaannya itu dapat dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Sedangkan fungsi pengawasan memastikan suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana melalui monitoring, konfirmasi, pengecekan dan sebagainya.

Kajari menambahkan, dari hasil pengecekan atau monitoring Poslap itu semua berjalan cukup baik. Meski begitu, ia juga mengakui ada beberapa fasilitas yang masih dirasa cukup minim.

“Seperti Poslap perbatasan Anjir-Mandomai. Namun beberapa catatan ini nantinya akan kami sampaikan kepada ketua gugus tugas untuk diminta petunjuk dan arahan,” ujar Triono, Kamis 28 Mei 2020.

Triono mengharapkan, semua bidang gugus tugas tetap bekerja pada jalurnya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengingatkan jangan sesekali berpikir untuk mencari keuntungan pribadi di tengah bencana covid-19 ini.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Dia meminta agar mengupayakan terus berkoordinasi dan komunikasi. “Supaya ketika ada permasalahan kita bisa bersama-sama mencari solusinya,” katanya.

Untuk diketahui tim akuntabilitas terdiri dari Kejari Pulang Pisau dan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau. Monitoring dalam rangka melakukan pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas fungsi bidang akuntabilitas sesuai dengan SE Mendagri Nomor 440/2020 Jo dan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 140/2020.

(Ahd/Beritasampit.co.id)