Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Menanti Jika PNS Tak Pakai Masker Saat Bekerja

ILHAM/BERITA SAMPIT - Bupati Kotawaringin, Supian Hadi.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, menegaskan akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tidak mengenakan masker saat bekerja.

Bahkan hukuman lebih berat juga dipersiapkan jika ditemukan ASN masih melanggar aturan tersebut, seperti penundaan kenaikan pangkat.

“Kita akan berikan teguran pertama, kedua dan ketiga, selanjutnya tetap melanggar akan kita kenakan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat mereka,” tegas Supian, Selasa 9 Juni 2020.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Bukan hanya pada PNS, sanksi tegas juga akan diberikan pada tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, jika kedapatan tidak mengenakan masker saat bekerja.

“Sama seperti ASN, kita berikan teguran sampai tiga kali, kalau masih ngeyel akan kita tindak tegas dengan pemutusan kontraknya,” tegasnya.

Sebagai pegawai pemerintahan harus menjadi contoh yang baik pada masyarakat, jangan sampai pihak yang gencar mensosialisasikan wajib masker malah melanggar kewajiban tersebut.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Safari Ramadan Pertama dan Serahkan Bantuan di Kecamatan Kota Besi

“Kita harus memberikan contoh yang baik, biar masyarakat juga bisa mengikuti dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan ini,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).