Satu Pembakar Lahan Telah Diamankan Polres Kotim

PENINJAUAN : ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, bersama Wakil Bupati Kotim, HM. Taufiq Mukri, saat meninjau peralatan penanganan Karhutla di aula Mapolres Kotim, Selasa 9 Juni 2020.

SAMPIT – Tidak munggu waktu lama Satuan Reserse Polres Kotawaringin Timur (Kotim), telah berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan yang terjadi di kilometer 8 jalan Tjilik Riwut, Sampit belum lama ini.

“Upaya Prekuentif sudah berjalan, dan reprensif penegakan hukumnya baru satu kita berhasil mengungkap, dan telah kita proses. Semoga dengan proses hukum ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, Selasa 9 Juni 2020.

BACA JUGA:   Sebanyak 838 PPPK Kotim Resmi Dilantik

Segala upaya melakukan pencegahan tidak akan berjalan dengan baik, tanpa adanya kesadaran masyarakat. Dalam hal ini Harris berharap, peran masyarakat penting dalam menjaga lingkungan mereka masing-masing dan tidak melakukan aksi bakar lahan ketika membersihkan lahan mereka.

Harris juga mengimbau, bagi pemilik lahan dan juga pihak Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Kotim, dalam upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

BACA JUGA:   Truk Angkutan Dipersulit Dapatkan BBM Subsidi, Sopir: Hancurkan Mata Pencaharian

“Saat ini sudah ada 30 Posko penanggulangan Karhutla, disitu ada terlibat unsur Pemerintahan, TNI, Polri dan unsur dari Perusahaan. Saya tegaskan, kita tidak akan kasih ampun bagi siapa saya yang sengaja melakukan pembakar hutan dan lahan di Kotim ini,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).