Ini Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan Listrik

PANGKALAN BUN,-  Asisten Kinerja PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Bun, Suprapto mengatakan, sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, PLN akan memberikan skema perlindungan lonjakan tagihan.

Hal tersebut dikatakan Suprapto,saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Kamis 11 Juni 2020,terkait lonjakan tarif listri bulan Mei 2020 yang disoroti DPR RI Drs.Mukhtarudin  Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar.

“Sebelummnya kami telah membuat skema, khusus lonjakan tagihan bulan Mei 2020 yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya,” kata Suprapto.

Ilustrasinya lanjut Suprapto, misalkan tagihan listrik si Fulan pada bulan Mei berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir, tagihannya 500 ribu. Setelah dilakukan pencatatan langsung oleh petugas PLN, ternyata tagihan bulan Juni menjadi 800 ribu. Berarti terjadi lonjakan tagihan sebesar 300 ribu atau sebesar 60% dari tagihan bulan Mei.

“Maka selisih tagihan sebesar 300 ribu tersebut bisa dicicil pelanggan dengan perhitungan, 40% dari 300 ribu atau sebesar 120 ribu akan dibayarkan pada bulan Juni,” ujarnya.

Sehingga pada bulan Juni 2020, kata Suprapto  si Fulan akan membayar 500 ribu + 120 ribu atau sebesar 620 ribu. Kemudian sisanya sebesar 180 ribu bisa dicicil selama tiga bulan kedepan yakni di bulan Juli, Agustus, September masing-masing sebesar 60 ribu.

“Jadi jika nanti tagihan listrik si Fulan di bulan Juli misalnya sebesar 600 ribu maka akan ditambahkan 60 ribu sehingga si Fulan akan membayar sebesar 660 ribu,” jelas Suprapto sesuai rilis dari Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Syamsu Noor.

Pada masa Pandemi Covid-19 dimana PLN tidak melakukan pencatatan meter langsung, tagihan listrik pelanggan dihitung menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual di lapangan oleh petugas, selisihnya cukup besar. Sehingga tagihan yang muncul di bulan Juni terlihat melonjak.

Dirinya menjelaskan bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Seperti kita ketahui pada bulan April masyarakat kebanyakan menghabiskan waktu dirumah, Stay at Home, kebijakan PSBB dan Work from Home. Kemudian pada bulan Mei juga terdapat bulan Ramadhan sehingga durasi penggunaan listrik masyarakat meningkat,” jelasnya.

Melalui skema ini, PLN berharap pelanggan mendapatkan keringanan dalam membayarkan tagihan listrik bulan Juni. Selanjutnya pelanggan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif tiga bulan kedepan saat penerapan New Normal berangsur dijalankan.

“Untuk pelanggan yang ingin melakukan konfirmasi penjelasan tagihan listrik, PLN membuka Hotline Center di masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang bisa dilihat di Media Sosial Instagram PLN dengan alamat @pln.kalselteng,” terang Suprapto,dari rilis Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Syamsu Noor.(man/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar