Gunakan KK dan NIK Orang Lain Tanpa Izin, Tiga Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

HARDI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Dedy Prasetyo saat press release, Jumat 12 Juni 2020 tentang pengungkapan tindak pidana ITE.

PALANGKA RAYA – Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE. AM sebagai aktor intelektual yang dibantu oleh ML dan MS.

Tiga tersangka ini menggunakan data KK dan NIK masyarakat yang berada di Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Timur tanpa hak dan izin untuk registrasi kartu provider. Kelompok ini sudah beroperasi selam 6 bulan.

Hal ini diungkap Kapolda Kalteng Irjen Dedy Prasetyo melalui press release, Jumat 12 Juni 2020 di Mapolda Kalteng. Terkait hal ini katanya, Reserse Kriminal Khusus akan berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Tersangka ini susah cukup terlatih dalam registrasi sehingga cukup cepat, dalam satu menit bisa melakukan registrasi sebanyak 144 kartu perdana,” ungkap Irjen Dedy.

Sementara itu, sindikat ini menghasilkan keuntungan mencapai Rp 80 juta dalam satu bulan. Untuk wilayah pemasaran kini masih dikembangkan aparat kepolisian, namun sementara berhasil diketahui seperti daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Sugianto Sabran: Sebuah Dosa Bagi Seorang Pemimpin Ketika Kepekaan Sosialnya Tumpul

Barang bukti yang disita cukup banyak dan beragam, seperti laptop, modem, kartu provider ada 8000, yang masih belum diregistrasi ada sekitar 5000.

Atas perbuatannya yang melanggar undang-undang ITE pasal 15 ayat 1, dan pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Hardi/beritasampit.co.id).