Kapuas Perpanjang PSBB

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

KUALA KAPUAS – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas kembali berlanjut selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 18 Juni – 1 Juli 2020.

“PSBB lanjutan ini diterapkan secara parsial di tujuh kecamatan yang masih rentan penyebaran virus Covid-19,” kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, baru-baru ini.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB tahap II itu yakni Kecamatan Selat, Basarang, Tamban Catur, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Pulau Petak dan Kecamatan Timpah.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, untuk penerapan PSBB di daerah setempat masih sama dengan penerapan PSBB kabupaten.

“Hanya saja ada satu pasal di dalam peraturan itu kami rubah, seperti jam oprasional buka dan tutup mini marke, yang sebelumnya buka dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore, kini dirubah dari jam 9 pagi hingga pukul 19.00 WIB,” singkatnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

(irfan/beritasampit.co.id)