Perda Karhutla Belum Ada, Pemprov Sebut Sudah Ajukan ke DPRD

KEBAKARAN - Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kotawaringin Timur

PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan saat ini mulai terlihat dan sebagian wilayah sudah ada mengalami karhutla, seperti di daerah Kotim, Pulpis, Kobar, Kapuas, Baito Utara, dan sebagian wilayah.

Ditambah titik hot spot sebanyak 707 sehingga harus dilakukan penekanan dan antisipasi agar Kalteng tidak mengalami fenomena alam kedua, setelah pandemi covid-19.

Terkait hal itu, perlunya payung hukum untuk penegak hukum, pemerintah Provinsi dan daerah hingga masyarakat, agar mengenai karhutla ini dapat tertangani dengan baik.

“Iya saat ini titik hot spot sudah terpantau sekitar 707 di berbagai daerah, dan upaya sosialisasi kepada masuarakat dan menekan agar karhutla juga terus dilakukan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov Kalteng Darliansyah, usai melaksanakan rapat percepatan penanahanan Covid-19, dan Karhutla, di kantor Pemprov Kalteng, Rabu (24/6/2020).

BACA JUGA:   Rapat Koordinasi TORA, Nuryakin Berharap Ada Rumusan Menata Kembali

Saat ditanyakan Mengenai payung hukum, Darliansyah menyebutkan Pemprov Kalteng sudah menyampaikan Raperda sudah disampaikan kepada Dewan Provinsi, sehingga menunggu dijadikan Perda untuk nanti dijadikan acuan payung hukum dalam pelaksanaan antisipasi karhutla di Kalteng. “Mudah mudahan perda bisa selesai dan payung hukumnya juga ada dalam upaya antisipasi karhutla,” katanya.

Terkait mengenai situasi terkini karhutla, Darliansyah menyebut kebakaran hutan dan lahan hingga Juni 2020 di lima Kabupaten sudah mencapai 725 hektare, dimana sudah dilakukan pemadaman dini oleh tim gabungan di berbagai daerah.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

“Untuk Kabupaten Barut sudah menetapkan siaga darurat Karhutla, sementara Kabupaten/Kota masih dalam proses. Upaya upaya terus dilakukan di lapangan, selain juga melakukan upaya menekan pandemi virus corona dan percepatan penanganan covid-19. Kami berharap kepada DPRD melalui Pansus Raperda Karhula dapat melakukan upaya percepatan penuntasan menjadi Perda, sehingga dapat dijadikan payung hukum seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng,” kata Darliansyah. (Hardi/beritasampit.co.id)