Akses Angkutan Material Selama PSBB Diberi Kelonggaran

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

KUALA KAPUAS – Agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan lancar, meski di tengah pelaksanaan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kapuas memberikan kelonggaran terhadap keluar masuknya angkutan material, khususnya berkenaan dengan pembangunan drainase di Kuala Kapuas

Hal ini sebagaimana surat pemberian kemudahan akses angkutan material dengan nomor 005/187/GUGUS-COVID/KPS.2020.

“Terkait hal ini kami meminta kepada Camat Kapuas Timur dan Camat Selat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pos-pos PSBB atau Covid-19 yang ada di wilayahnya dalam memberikan akses kemudahan bagi angkutan material,” kata Ketua Pelaksana Harian, Panahatan Sinaga, Jumat (26/6/2020).

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Meski demikian, sambungnya, dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas tetap memperhatikan Protokol Covid-19.

Sebelumnya, kata Sinaga, pihaknya telah menerima surat permohonan izin dari Dinas PUPR-PKP Kapuas melalui Bidang Cipta Karya dalam rangka pelaksanaan pembangunan fisik bangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Lanjutnya, dalam surat permohonan itu agar bisa memberikan izin keluar masuk angkutan material pada perbatasan, dikarenakan untuk keperluan pengangkutan bahan material pekerjaan dari Banjarmasin ke Kota Kuala Kapuas untuk keperluan pembangunan Drainase di Kawasan Lingkungan Puskesmas Melati, Jalan Melati Kota Kuala Kapuas.

(irfan/beritasampit.co.id)