PAD dari Sektor BPHTB Masih Bersengketa

Budi Rahmad

NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) karena sengketa perhitungan yang harus di bayar pihak ketiga.

Pasalnya, Diketahui dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 mengalami pencapaian jumlah target bukan dari sektor BPHTB.

“Tentunya kita sangat apresiasi pada pemerintah, karena PAD kita melampaui target dari yang di targetkan hanya Rp. 46.174.773.215 yang di dapatkan melebihi target sebesar Rp. 70.717.020.504 tapi sangat di sayangkan tidak hasil dari sektor BPHTB,” jelas Budi Ramad Anggota DPRD Lamandau, Senin 6 Juli 2020.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

Menurutnya, jika dibandingkan realisasi pendapatan PAD tahun anggaran 2018 yang mencapai Rp. 86.396.745.353,- termasuk juga dari pajak BPHTB didalamnya, tentunya lebih tinggi ditahun 2019.

Hilangnya pendapatan dari sektor BPHTB karena sengketa perhitungan yang harus di bayar pihak ketiga kepada pemerintah lamandau menjadi kendala kemajuan bidang infrastruktur daerah.

“Masalah ini. kami, terus mendorong agar proses sengketa perhitungan nilai BPHTB oleh pihak ketiga agar cepat terselesaikan,” Ungkapnya.

BACA JUGA:   Pasar Murah Langkah Strategis Menekan Inflasi Selama Ramadan dan Idul Fitri

Oleh karena itu. Lanjutnya, sekarang ini sedang proses sengketa dipengadilan pajak. Pemerintah Daerah harus menyiapkan tim Advokasi atau pengacara untuk memenangkan di pengadilan pajak.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, perusahaan umum daerah seperti Bajurung Raya, PDAM, dan Bank Sampuraga Cemerlang bisa dapat mendongkrak kontribusi pendapatan daerah.

“Manfaat ekonomi di daerah kita belum dapat beroperasi maksimal, begitu juga PDAM yang belum bisa mandiri sehingga perlu pembenahan secara menyeluruh,” Pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id)