Dewan Nilai Aturan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Tidak Efektif

IM/BERITA SAMPIT - Bima Santoso, Anggota DPRD Kotim Komisi IV Fraksi PKB.

SAMPIT – Polemik larangan truk bertonase besar melintasi jalan dalam kota sampai saat ini masih terkatung-katung. Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) melalui instansi terkait dinilai tidak efektif.

“Sampai saat ini saya lihat masih banyak truk-truk bertonase besar masuk dalam kota, aturan dari Pemerintah Daerah yang dikeluarkan melalui instansi terkait sepertinya tidak efektif,” ujar Anggota DPRD Kotim, Bima Santoso, Sabtu 11 Juli 2020.

Jalan Jenderal Sudirman dari KM 3 Bundaran Burung sampai titik nol KM Bundaran Polres Kotim serta ruas jalan HM Arsad dari Bundaran KB sampai sekitar perkantoran di ruas jalan tersebut banyak kerusakan yang dinilai akibat truk dengan tonase besar masih lalu lalang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

“Jalan di beberapa ruas yang terhubung langsung ke arah kota masih terlihat banyak memiliki lubang dan kerusakan yang sangat cepat, ya masalahnya karena di jajal truk-truk tonase besar,” ungkap politikus PKB ini.

Anggota DPRD Kotim Komisi IV ini menjelaskan, bahwa aturan saat ini sudah jelas bahwa truk-truk besar tidak diperbolehkan masuk dalam jalan kota, dan mereka harus menggunakan ruas jalan lingkar selatan. Dimana ruas jalan itu langsung menghubungkan jalur transportasi khusus truk bermuatan besar.

BACA JUGA:   Narapidana Bergama Hindu Dapat Remisi  Hari Raya Nyepi

Selain itu, Bima Santoso juga mengkritisi tentang truk-truk besar yang sering sekali parkir di sepanjang jalan Jenderal Sudirman. Kalaupun truk-truk itu parkir hanya untuk istrahat sah saja, tapi kalau sengaja di simpan atau memang diparkir di lokasi itu bisa memperhambat arus lalu lintas jalan provinsi tersebut.

“Kalaupun ada aturan yang memperbolehkan bisa parkir di situ sah saja, dan pengawasannya sendiri seperti apa dari instansi terkait. Kalau tidak ada aturan yang memperbolehkan parkir disitu berarti harus ditindak itu truk-truk-nya,” tutup Bima Santoso. (Im/beritasampit.co.id).