Ini Hasil Penilaian Skoring Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Peta data penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Penilaian skoring resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada, Senin 13 Juli 2020 menunjukkan sebanyak 1 kabupaten dengan resiko tinggi atau zona merah yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,61 dan status terdampak.

Hal ini disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-18 Kalteng melalui Juru Bicara Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Kalteng dr Caroline Yvonne di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Data yang dirangkum Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng hingga pukul 15.00 WIB hari ini, Selasa 14 Juli 2020 juga menunjukkan sebanyak 10 kabupaten/kota dengan resiko sedang atau zona oranye yaitu Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,84, Kota Palangka Raya dengan skor 1,87, Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,96, Kabupaten Barito Timur dengan skor 2,07, Kabupaten Katingan dengan skor 2,1, Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,15, Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,15, Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,17, Kabupaten Kapuas dengan skor 2,18, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,18. Sepuluh kabupaten/kota tersebut berstatus terdampak.

Selanjutnya, sebanyak 2 kabupaten dengan resiko rendah atau zona kuning yaitu Kabupaten Lamandau dengan skor 2,45 dan Kabupaten Seruyan dengan skor 2,55. Kedua Kabupaten tersebut berstatus terdampak. Sementara itu, sebanyak 1 kabupaten dengan tidak ada kasus atau zona hijau yaitu Kabupaten Sukamara (status tidak ada kasus).

BACA JUGA:   Wagub Lepas Dua Juta Undang Vaname untuk Shrimp Estate

Sebagai perbandingan dengan data pekan lalu pada Minggu 5 Juli 2020, sebanyak 6 kabupaten/kota mengalami perubahan resiko, yaitu Kota Palangka Raya dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye), Kabupaten Barito Timur dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye), Kabupaten Barito Utara dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko rendah (zona kuning), Kabupaten Gunung Mas dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye), Kabupaten Seruyan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning), dan Kabupaten Lamandau dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning).

Sedangkan untuk Kabupaten Lamandau, sejak Minggu 5 Juli 2020 sudah tidak ada kasus karena seluruhnya sudah mengalami kesembuhan meski berdasarkan penilaian indikator oleh Gugus Tugas Covid-19 Kalteng belum berubah menjadi zona hijau. Demikian pula dengan Kabupaten Seruyan, meskipun sudah tidak ada kasus aktif, tetapi masih berstatus zona kuning.

Menyusul hasil penilaian resiko terkini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sudah menegaskan melalui Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Kalteng, maka Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Sementara Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.

Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan. Sedangkan untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.

Sugianto Sabran menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota agar memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing kabupaten/kota. Ia juga meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau.

Sementara itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah istilah dalam penanganan pandemi Covid-19 mengalami perubahan, antara lain istilah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). (Hardi/beritasampit.co.id).