Simpan Sabu, Pria Paruh Baya Dirungkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka WA yang diamankan Aparat Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi saat WA berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 21 Juli 2020

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto menerangkan, WA berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

“WA dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 2,5 Gram kini diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).