PT Indexim Utama Dituntut Adat

Dedi Kiswanto

MUARA TEWEH – Perusahaan yang diduga melakukan pengerusakan alam yang merupakan tempat sakral oleh penganut agama Hindu Kaharingan, beberapa waktu yang lalu terus bergulir.

Dedi Kiswanto selaku Pemuda Adat Desa Mea menyampaikan bahwa pihaknya atas nama masyarakat Se Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, sepakat untuk mendenda adat pihak dari perusahaan yang merusak are sakral tersebut.

“Kita dari hasil Musyawarah besar beberapa waktu lalu, memutuskan untuk mendenda adat pihak dari perusahaan yang sudah melakukan aktivitas di wilayah sakral tersebut,” ungkapnya. Selasa 28 Juli 2020 di sekretariat BPHD AMAN Barito Utara.

Lanjutnya, menjelaskan adapun terkait wilayah yang menjadi kesakralan dalam pengakuan dari pemeluk agama Hindu Kaharingan, bahwa batas-batas pada kaki-kaki gunung disitulah batasnya sebagaimana pengakuan dari masyarakat dulu.

Dedi berharap dalam persoalan tersebut para pihak dapat menghormati pengakuan masyarakat Hindu Kaharingan, sebagai salah satu pemeluk agama terbesar di Barito Utara.

Gunung yang terdiri dari Peyuyan, Penyenteu dan Lumut itu, lanjut Dedi adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan di dalam kepercayaan agama Hindu Kaharingan di Kabupaten Barito Utara dan saat ini aktivitas mereka sudah di atas puncak nunung Peyuyan.

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020, masyarakat perwakilan dari 11 Desa melakukan Musyarawah Besar di Betang Olo Liu Desa Muara Mea. Kata Dedi lagi, bahwa Mubes tersebut hasil dari investigasi pihaknya pada tanggal 4 Juni 2020.

“Karena dari hasil turun tersebut telah ditemukan beberapa bukti yang didapati di lapangan bahwa benar mereka melakukan penebangan sampai puncak Peyuyan dan merusak daerah tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya, pihak dari perusahaan PT Indexim Utama yang diwakili oleh H Supri Muryono pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020, menyampaikan selaku wakil Indexim Utama telah meluruskan.

Bahwa kabar mereka telah merusak daerah sakral itu tidak benar, dan pihaknya sangat menjunjung tinggi adat istiadat.

(shp.beritasampit.co.id)

Dedi Kiswanto