Paripurna DPRD Kapuas Pembentukkan Hak Interpelasi Batal Karena Tidak Kuorum, Ardiansah : Akan Dijadwalkan Kembali

Suasana usai rapat paripurna pembentukkan pansus hak interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas diskor, Selasa (4/8/2020).

KUALA KAPUAS – Rapat paripurna internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terkait pembentukkan panitia khusus (pansus) hak interpelasi batal dilaksanakan.

Mengingat, paripurna ke 7 masa persidangan III tahun sidang 2020 tersebut, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kapuas, Selasa (4/8/2020) tidak kuorum.

“Rapat paripurna internal pembentukkan panitia pansus hak interpelasi, untuk hari ini tidak kuorum, tidak bisa dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, usai memimpin rapat tersebut.

Untuk hal ini, lanjutnya, akan dijadwalkan ulang.

“Tadi sudah di skor dua kali, mungkin (anggota, red) ada jadwal lain,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, pembentukkan pansus hak interpelasi ini merupakan rekomendasi dari pansus pengawasan anggaran Covid-19 DPRD Kapuas yang disampaikan Ketua Pansus, Syarkawi H Sibu, pada rapat paripurna lalu (22/7/2020).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, usulan pansus hak interpelasi guna meminta keterangan lebih lanjut kepada bupati terkait dengan pelaksanaan tupoksi gugus tugas.

(irfan/beritasampit.co.id)