98,39 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kotim

PEMUSNAHAN SABU - ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Ketua Komisi 1 DPRD Kotim, Sanidin, Asisten 1 Setda Pemda Kotim, Nur Aswan, Kepala Dinkes Kotim dr. Faisal memusnahkan secara bersamaan 98,39 gram sabu yang dilakukan di aula Polres Kotim, Rabu 5 Agustus 2020.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 98,39 gram, Rabu 5 Agustus 2020. Puluhan barang haram tersebut diperoleh dari dua tersangka yakni Arsyad dan Marhadi yang berhasil dibekuk pada bulan Juli lalu oleh jajaran Satuan Resnarkoba.

“Pemusnahan barang bukti 98,39 gram sabu ini yang kita sisikan dari 100 gram sabu yang kita amankan, sedangkan 1 gram lebih kita jadikan barang bukti untuk kepentingan persidangan,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Barang bukti 100 gram sabu ini menurut Jakin, untuk level di Kotim merupakan salah satu tangkapan terbesar. “Kawan-kawan dari Satresnarkoba juga mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalteng, karena berhasil mengungkap kasus ini,” paparnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan dua tersangka dan Asisten 1 Setda Pemda Kotim Nur Aswan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Faisal Novendra Cahyo, Ketua Komis 1 DPRD Kotim, Sanidin, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Badan Narkotikan Kabupaten Kotim.

BACA JUGA:   Tiket Penerbangan Lewat Sampit Jelang Lebaran Kian Mencekik

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id).