SAMPIT – Seorang kakek tega mencabuli bocah yang masih berumur enam tahun yang masih merupakan anak tetangganya sendiri di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa itu pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB korban pulang sekolah dan bermain ke rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban memimta izin bermain ke rumah pelaku dan pulang sekitar pukul 12.00 WIB korban pulang ke rumah untuk istitahat dan tidur.
Sekitar pukul 14.00 WIB korban terbangun untuk membuang air kecil dan mengeluh sakit di daerah kemaluannya.
Setelah ibu korban mengecek ternyata korban mengaku bahwa kemaluannya telah dimasukan jari pelaku sehingga ibu korban melaporkannya ke SPKT Mapolres Kotim.
“Benar saat ini pelaku dalam lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Selasa 19 Maret 2024.
Pelaku yang nantinya akan diamankan telah diancam dengan Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perkindungan Anak Pasal 83 Ayat (1).
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani bagian unit PPA Polres Kotawaringin Timur.
(Jimmy)