Berjalan 7 Jam, Berikut Keputusan RDP Makam Lintas Agama

IST/BERITA SAMPIT - Suasana RDP Makam Lintas Agama

SAMPIT – Setelah berjalan selama 7 Jam lamanya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kesimpulan Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang makam lintas agama TPU Jalan Jenderal Sudirman, akhirnya terdapat tiga poin yang di sepakati bersama.

”Setelah dilaksanakan rapat kesimpulan atas makam lintas agama dengan memakan waktu yang cukup lama, ada tiga poin yang disepakati bersama,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara saat memimpin rapat. Rabu 5 Agustus 2020.

Dalam rapat yang dihadiri juga Kepala DPMPTSP Kotim, Disperkim, dan instansi pemerintah terkait, termasuk PT. Betang yang merupakan pihak sengketa atas tanah makam lintas agama itu. Poin pertama yang disepakati yakni, Surat Keputusan Bupati Nomor 578/500.01.42.1991 Tanggal 8 April 1991 tetap berlaku.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan oleh pihak ketiga atau masyarakat sesuai Surat Keputusan Nomor 578/500.01.42.1991 Tanggal 8 April 1991 wajib di selesaikan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, pada poin kesimpulan Ketiga. Yaitu sesuai dengan SK bupati
Nomor 578/500.01.42.1991 Tanggal 8 April 1991 pengurus masing-masing agama wajib mengamankan lokasinya seusai dengan luasan yang dibagi oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Sebelum menutup rapat koordinasi tersebut, Ketua Komisi I mempertanyakan apakah poin yang dibacakan cukup kepada para tamu undangan yang hadir. “Apakah cukup jelas tiga poin yang saya bacakan tadi,” tanya legislator partai PDI Perjuangan itu.

Atas pertanyaan itu, pihak tamu undangan dengan serentak bersuara menyepakatinya dengan diikuti tepuk tangan yang meriah sebelum mereka meninggalkan ruangan rapat.

(im/beritasampit.co.id).