Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

IST/BERITA SAMPIT- Instruksi Dinas Pendidikan Kotim terkait implementasi pendidikan antikorupsi.

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menginstruksikan sekolah untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi dalam upaya menumbuhkan karakter dan budaya antikorupsi.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor UND/181DKM.00.01/80-82/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 perihal Implementasi Pendidikan Antikorupsi.

“Sejalan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:   Korban Bunuh Diri di Desa Pelantaran Telah Dimakamkan, Suami Histeris

Dalam upaya mendalami implementasi program pendidikan antikorupsi ini Dinas Pendidikan Kotim menggelar webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang akan yang dilaksanakan selama dua hari 13-14 Maret 2024.

“Pengawas Sekolah, Penilik Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM agar menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi di sekolah untuk menumbuhkan nilai-nilai anti terhadap korupsi kepada generasi muda,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Dishub Kotim: Traffic Light Bermasalah di Kota Sampit Akan Diperbaiki Tahun Ini

Mewujudkan hal tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM), baik itu kepala sekolah maupun pengawas/penilik sekolah, yang benar-benar memahami dan dapat mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

“Mengimplementasikan aksi-aksi pendidikan antikorupsi yang lebih luas melalui pembelajaran antikorupsi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pembiasaan sikap dan perilaku jujur di kelas serta pemanfaatan Platform,” pungkasnya.

(Ibra)