Proyek Bangunan Menggunakan Alat Pancang Paku Bumi Dihentikan

PENINJAUAN : IST/BERITA SAMPIT - Kepala DPMPTSP Kotim, Jhony Tengkere, saat meninjau langsung lokasi protek pembangunan yang di protes warga, lantaran mengerjakan tidak sesuai kesepakatan dengan menggunakan alat pancang paku bumi, di jalan Suprapto Selatan Sampit, Senin 10 Agustus 2020.

SAMPIT – Menindak lanjuti aksi protes warga Jalan Suprapto Selatan RT 34 RW 07, yang keberatan dengan salah satu pekerjaan pembangunan yang menggunakan alat pancang paku bumi, yang berdampak merugikan warga sekitar, karena telah merusak serta membuat retak bangunan rumah warga, beberapa waktu lalu, langsung ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, telah menegaskan pada pemilik bangunan mengeluarkan alat paku bumi tersebut dari lokasi proyek, dan juga meminta penghentian pekerjaan sementara sambil menunggu proses permasalahan selesai.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Hari ini saya suruh keluarkan cranenya dan penghentian pekerjaan. Kelanjutannya setelah rapat besok yang akan kita hadirkan langsung pemilik bangunan, Camat, Lurah, RT dan juga warga di Kantor kami,” ungkap Kepala DPMPTSP Kotim, Jhony Tengkere, Senin 10 Agustus 2020.

Dalam pertemuan nanti akan dibahas seluruh permasalahan terkait aksi protes warga, terutama dari dampak getaran penggunaan alat pemancang paku bumi yang mengakibatkan sejumlah rumah warga sekitar retak.

“Terkait keretakan rumah warga saya minta diperbaiki seperti semula, namun tetap melibatkan PUPR selaku penilai teknis,” tandasnya.

Sebelumnya pada Sabtu 08 Agustus 2020, warga RT 34 RW 07 melakukan aksi protes karena tidak terima dengan pekerjaan salah satu proyek bangunan yang menggunakan alat pancang paku bumi tersebut.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Selain itu, pemilik bangunan juga dianggap telah melanggar aturan dan tidak komitmen dengan surat perjanjian yang disepakati bersama, sehingga menyulut reaksi warga sekitar.

Aksi protes juga sempat diwarnai ketegangan, lantaran pengawas dilapangan proyek itu tidak mengindahkan teguran warga. Beruntung emosi warga bisa diredam setelah dari tokoh masyarakat sekitar, Camat Mentawa Baru Ketapang, Sutimin, dan pihak Polsek Ketapang datang ke lokasi. (Cha/beritasampit.co.id).