Keroyok Orang di Lokasi Parkir, Dua Pria Diamankan Polsek Pahandut

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu tersangka pengeroyokan.

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di lokasi parkir salah satu pertokoan di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Selasa 26 Agustus 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, saat dihubungi melalui pesan singkat mengkonfirmasi benar adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

“Tersangka kami amankan beberapa jam setelah terjadinya peristiwa pengeroyokan yang kemudian dilaporkan oleh korban berinisial YY (22), tepatnya sekitar Pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Edia menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang yakni AS (39) warga Jalan Dr. Murjani dan DR (21) warga Komplek Flamboyan Bawah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Provinsi.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Dari keterangan awal yang didapat oleh penyidik, pelaku melakukan pemukulan karena merasa tidak terima korban membuang sisa makanan sembarangan sehingga mengotori lokasi parkir.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan di tempat umum (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman maksimal 5 setengah tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).