Pemprov Kalteng Angkat Bicara Persoalan di Kinipan

Hardi/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri (Tengah)

PALANGKA RAYA – Persoalan penangkapan aktivis yang membela hutan adat di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu menarik perhatian publik. Informasi yang beredar pun beragam, sehingga membuat pemerintah Provinsi Kalteng angkat bicara.

Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menggelar press release tentang persoalan yang terjadi di Kinipan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) hingga berujung penangkapan.

Pada Kesempatan itu hadir mendampingi Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Kesra Setda Prov Kalteng Hamka, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Nurul Edy, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Tujuannya adalah untuk memperjelas kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya, bahwa di sana tidak ada hutan adat secara legalitas, hutan adat itu ditetapkan oleh negara, hingga saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat dan atau Pemerintah Kabupaten Lamandau,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri.

Lebih lanjut Fahrizal menyampaikan, sampai saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan dan hingga saat ini belum ada penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

BACA JUGA:   Kadis Ketahanan Pangan Kalteng: Program Pangan Murah untuk Menjaga Stabilitas Stok dan Harga Menjelang Hari Raya Keagamaan

“Karena kita negara hukum, maka proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)