Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

IST BERITASAMPIT- Majelis pemeriksa Bawaslu Kapuas saat menggelar sidang pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan putusan terkait dengan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024.

Dugaan pelanggaran administratif Pemilu itu sebelumnya bergulir berdasarkan laporan  dari anggota DPRD Kapuas  H. Parij Ismeth Rinjani.

H Parij Ismeth Rinjani melaporkan sejumlah TPS di beberapa Kelurahan ke Bawaslu Kapuas yang diduga melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Bawaslu Kapuas Nomor: 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/21.06/III/2024.

“Mengadili, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” kata ketua Majelis pemeriksa Iswahyudi

Pimpinan majelis juga memberikan teguran kepada Terlapor, KPU Kapuas dan KPPS di TPS 20 Kelurahan Selat Tengah, TPS 07 Kelurahan Selat Hilir, TPS 09 Kelurahan Selat Hilir, TPS 10 Kelurahan Selat Hilir, TPS 21 Kelurahan Selat Hilir, TPS 28 Kelurahan Selat Hulu, TPS 07 Kelurahan Selat Hulu, TPS 08 Kelurahan Selat Utara dan TPS 07 Kelurahan Selat Barat, TPS 09 Kelurahan Selat Tengah, TPS 23 Kelurahan Selat Hilir dan TPS 13 Kelurahan Selat Barat, TPS 02 Kelurahan Selat Barat, TPS 31 Kelurahan Selat Hulu dan TPS 16 Kelurahan Selat Tengah untuk tidak menggulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk mempertimbangkan terlapor dan jajaran KPPS dalam rekrutmen seleksi penyelenggara pemilu ad- hoc dalam tahapan pemilu/ pemilihan selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam kesimpulan majelis pemeriksa, Bahwa terlapor telah lalai dalam menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,sebagaimana yang diatur dalam pasal 348, 374 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 BAB II Pemungutan Suara dan BAB V tentang penghitungan suara.

Bahwa secara normative terhadap pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan mengingat ketentuan dalam pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/ Kota.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu tugas KPU Kabupaten adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kbupaten/ Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta

mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaran oleh KPPS, PPS dan PPK di wilayah kerjanya, sehingga kesalahan atau kelalaian oleh jajaran ad-hoc dibawahnya merupakan bagian dari tanggungjawab KPU Kabupaten/ Kota.

Bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPK bertugas melaksanakan semua penyelenggaraan pemilu di Tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, sehingga kesalahan atau kelalaian oleh jajaran ad-hoc dibawaahnya merupakan bagian dari tanggungjawab PPK.

(Syauqi)