PALANGKA RAYA – Piket SPKT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah mendatangi TKP dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Senin 31 Agustus 2020 malam.
“Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, dan yang bersangkutan masih berstatus pelajar,” kata Kanit III SPKT Aiptu Trimarsono.
Trimarsono menambahkan, korban bercerita kepada saksi yang merupakan ayah kandungnya, bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari B (66), terduga pelaku warga Luwuk Langkus Kabupaten Gunung Mas yang juga masih keluarga jauh korban.
Selanjutnya terduga pelaku segera diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dan kita telah membuat permohonan visum untuk korban,” tutup Trimarsono. (Hardi/beritasampit.co.id).