Daftar Wilayah di Seruyan yang Belum Diizinkan Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

AHMAD/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan Masrohim.

KUALA PEMBUANG – Pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan wilayah zona kuning dan hijau yang resiko rendah Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan Masrohim menyebut bahwa sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning Covid-19 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

“Sesuai anjuran yang diedarkan oleh Menteri itu yang boleh menerapkan sekolah tatap muka itu hanya wilayah yang zona hijau dan kuning saja, sementara kita ini masih merah sesuai zona wilayah kabupaten, namun berdasarkan Surat Edaran Bupati kita kita juga diminta melihat sesuai dengan zona desa, apalagi  kabupaten dengan desa ini jaraknya sangat jauh,” ujar Mashrohim.

BACA JUGA:   Dispursip Kalteng Fasilitasi Seluruh Perangkat Daerah untuk Mempelajari Aplikasi Srikandi

Adapun Mashromin mengatakan daerah yang diizinkan melaksanakan sekolah tatap muka itu diluar dari daerah yang terkonfirmasi positif, “Seperti di Kuala Pembuang itu desa-desa disekitarnya tidak boleh melaksanakan sekolah tatap muka, misalnya Pematang Limau, Persil, Sungai Undang tidak boleh melakukan sekolah tatap muka,” kata Mashromin.

Sementara itu, lanjut dia, Tanjung Rangas, Baung itu dipersilahkan melakukan sekolah tatap muka. Namun seperti di Pembuang Hulu misalnya Derangga, Bahaur tidak diperbolehkan karena warga di desa-desa itu terkadang masih sering beraktivitas keluar.

“Sedangkan yang daerah atas itu mereka tidak kemana-mana, jadi kita imbau Kepala Sekolah dan guru yang disana agar tetap memberlakukan protokol kesehatan,” katanya.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Lebih lanjut, dia mengatakan di daerah hulu semua sudah melakukan sekolah tatap muka kecuali empat desa yang berada di Kecamatan Hanau, seperti Bahaur, Pembuang Hulu I, Pembuang Hulu II, dan Derangga.

Sedangkan di Ibukota Kabupaten misalnya, Kuala Pembuang I, Kuala Pembuang II, Persil, Pematang Limau, dan Sungai Undang belum diperbolehkan.

Kendati demikian, sekolah-sekolah yang telah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka diminta tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. (ASY)