Delapan Pelaku Penganiaya dan Organisasi PSHT Divonis Denda Adat 150 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Proses sidang perdamaian adat PSHT yang digelar DAD Kotim, sabtu 26 September 2020

SAMPIT – Sidang Perdamaian Adat Antara warga PSHT dengan warga Luwuk Ranggan yang digelar di Gedung Dharma Wanita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki pembacaan Vonis.

Melalui Majelis Hakim adat dayak menjatuhkan Vonis pada 8 orang pelaku penganiayaan sebesar 200 Katiramu, dan juga Organisasi Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kotim sebesar 400 Katiramu, dengan total keseluruhan sebesar 600 Katiramu atau jika dirupiahkan sekitar Rp 150 juta rupiah.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Adat Dayak sendiri lebih rendah dari tuntutan Pandawa yang meminta 1.700 Katiramu atau sebesar Rp 425 juta.

BACA JUGA:   Pertamina Diminta Stop Sementara Suplai BBM Subsidi

Ini diputuskan setelah menimbang hasil dari kemufakatan majelis hakim, terlebih 8 orang oknum telah menjalani hukum positif dengan divonis 1,2 tahun.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa para terlapor telah menjalani vonis penjara 14 bulan, jadi kita melengkapi hal-hal yang belum masuk didalam adat itu yang kita masuki. Hasil akhir dari majelis hakim cukup alot melakukan pertimbangan 200 Katiramu, PSHT karena kelalaian kita jatuhkan sanksi 400,” papar Let Hakim Adat dayak Marcos Tuwan.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Dirinya berharap sidang ini bisa diambil hikmahnya oleh semua pihak, supaya masyarakat itu bisa saling menghormati, damai, tentram dan harmonis sesuai falsafah Huma (rumah) betang.

“Pertama keputusan damang ini final dan mengikat, dan keputusan yang kita keluarkan sudah disepakati para pihak. Maka memutuskan dan mengukuhkan hasil kesepakatan perdamaian, dan mereka sepakat dengan nilai tertentu,” katanya.

Sedangkan Ketua PSHT Kotim, Susanto, mengakui dan sangat menghargai keputusan Majelis Hakim adat. “Kita siap melaksanakan apa yang jadi keputusan tersebut,” tegasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)