Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

NACO/BERITASAMPIT - Diwil Cs bersama kuasa hukumnya mendatangi salah satu mandor rawat PT SCC di mess kebun perusahaan.

SAMPIT – Diwil dan Anton pengurus Koperasi Itah Epat Hapakat (Diwil Cs) dilaporkan PT Sinar Citra Cemerlang atas dugaan menduduki dan menguasai lahan perusahaan.

Khilda Handayani kuasa hukum Diwil Cs menyebut laporan perusahaan itu sangat tidak mendasar, pasalnya tuduhan itu tidak benar, karena sampai saat ini di lapangan sendiri perusahaan beraktivitas seperti biasa.

PT SCC kata dia membuat laporan hingga oleh Polres Kotim diterbitkan LP dengan Nomor: LP/B/63/III/2024/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng tanggal 4 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan sebagai mana dalam Pasal 107 huruf UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Khilda bersama Diwil Cs yang juga turut hadir Camat Cempaga Hulu, Kapolsek Cempaga Hulu dan pihak Danramil turun langsung ke lokasi di mana di areal lahan yang diklaim warga dengan luas 643,84 hektare justru dikuasi pihak perusahaan, bahkan kegiatan pemanenan tetap berjalan.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

Bahkan mereka juga sempat bertanya kepada Mujino, mandor rawat PT SCC apakah sejak 4 Maret 2024 ada gangguan aktivitas pemanenan perusahaan, diakuinya sama sekali tidak ada.

“Tidak ada, aktivitas di kebun tetap seperti hari-hari biasa saja,” kata Mujino, Sabtu 23 Maret 2024.

Bahkan katanya selama ini tidak ada Diwil Cs mengusir para karyawan saat melakukan aktivitas di kebun perusahaan itu.

Namun menurut Khilda, pihak Polres sudah memanggil Diwil dan Anton beberapa waktu lalu namun mereka meminta untuk ditunda, serta saat di cek di lapangan tuduhan itu tidak sama sekali benar.

Menurutnya, yang saat ini dilakukan kliennya hanya memortal lahan milik H Ary Dewar yang sehari -hari dilintasi PT SCC.

“Harusnya yang bisa melaporkan mereka Pak Ary bukan perusahaan, karena yang mereka duduki saat ini lahan Pak Ary bukan milik SCC,” tegasnya.

BACA JUGA:   Batamad Kotim Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Program Kerja

Menurut Diwil, mereka memortal jalan yang dilalui PT SCC itu lantaran selama ini perusahaan ingkar janji untuk merealisasikan plasma atau pola kemitraan dengan mereka.

“Dana yang mereka beri ke kami sesuai kesepakatan Rp2,7 miliar beberapa waktu lalu itu untuk kompensasi, bukan untuk ganti rugi lahan 643,84, di surat perjanjian jelas itu,” tukasnya.

Ia juga menunjukkan areal kebun PT SCC tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada mereka melakukan hambatan atau menghalangi kegiatan sebagaimana laporan perusahaan.

“Lihat ini buah mereka sendiri yang panen, tidak ada kami,” tandasnya.

Sementara itu Mudi Imran menyebut PT SCC harus mengganti rugi lahan mereka itu terlebih jika ingin melakukan kerjasama plasma.

“Selama tidak ada kejelasan kami tidak izinkan mereka melintasi jalan ini,” kata Mudi saat di lapangan.

(Naco)