Peliputan Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Aturan, Bawaslu Akan Surati Media

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi.

PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi akan memberikan surat edaran kepada seluruh media yang berada di Kalteng, dari cetak, online, dan electronik terkait waktu yang dibolehkan untuk melakukan peliputan dan pemasangan iklan untuk para pasangan calon (Paslon). Hal ini disampaikannya di ruang kerjanya di Kantor Banwaslu Provinsi Kalteng, Rabu 30 September 2020.

“Iklan, dan sebagainya untuk saat ini belum boleh, karena untuk iklan kampanye tersebut baru bisa ditayangkan pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Oleh untuk itu kita akan menyurati seluruh media terkait hal tersebut karena itu ada pidananya,” kata Satriadi.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Lanjut dia mengatakan bahwa, pihaknya belum tahu hal ini sudah disosialisasikan atau belum oleh KPU terkait tahapan kampanye, karena itu merupakan aturan dari KPU termasuk iklan dan sebagainya. Oleh karena itu hari Rabu 30 September 2020 Bawaslu Provinsi Kalteng rencananya akan menyurati seluruh media di Kalteng.

“Isi surat itu terkait dengan penyampaian masa kampanye untuk iklan kampanye di media cetak, electronik, dan online. Dalam hal ini sebagaimana ketentuan PKPU terkait dengan tahapan-tahapan kampanye, untuk media cetak, online dan elektronik untuk menerbitkan iklan dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” tegasnya.

BACA JUGA:   Petahana Masih Kuat dan Sulit untuk Dikalahkan

Untuk saat ini, kata Satriadi, pihaknya hanya melakukan imbauan kepada para media melalui surat yang akan di sampaikannya, termasuk juga berita yang memiliki unsur kampanye di dalamnya juga akan dilarang apabila sebelum waktu yang ditentukan yaitu dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. (Hardi/beritasampit.co.id).