Tiga Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, didampingi Kasat Reskrim AKB Zaldy Kurniawan, saat mengintrogasi ketiga bandar judi togel online, dalam konferensi pers, Rabu 30 September 2020.

SAMPIT – Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada 24 September lalu, berhasil meringkus tiga orang bandar judi togel online didua tempat berbeda, yakni BM dan DP di Gang Reformasi Kecamatan Baamang, sedangkan YM di jalan Caman Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh polisi, bahwa di gang reformasi Baamang, ada kegiatan judi togel online dengan cara menerima pemasang melalui via SMS.

“Petugas ke TKP dan berhasil mengamankan BM, saat diperiksa dibadannya ditenukan Hp dan uang tunai Rp. 756.000, didalam Hp tersangka ditemukan SMS berisikan pemesanan angka dari beberapa pembeli,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat menggelar konferensi pers, rabu 30 September 2020 sore.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Pesanan angka yang diterima oleh BM ini, menjadi jalan petugas melakukan pengembangan yang kemudian dilanjutkan ke tersangka DP yang juga berhasil diringkus petugas di kediamannya.

Dari hasil keterangan DP ini, petugas kembali berhasil meringkus YM, yang merupakan pengepul atau bandar togel online tersebut. YM sendiri dijaring petugas di kediamannya di jalan Caman Sampit.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

“Dari pengakuan YM ini merupakan bandar judi, dan dirinya melakukan pemasangan angka secara online langsung melalui situs www.totodwlive.com,” kata Jakin.

Dari tangan ketiga tersangka ini polisi telah berhasil mengamankan satu buah buku tulis rekap, pulpen, uang tunai sebesar Rp. 756.000 dari para pemain, serta 4 unit Hand Phone.

Atas perbuatanya ketiga tersangka ini dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)