SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan pelayanan sudah berbasis online. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui adanya sistem pelayanan tersebut.
Hal itu dialami salah seorang ibu rumah tangga, Wati, warga Kelurahan Mentawa Baru (MB) Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Ketika akan mengurus akta kelahiran, dia datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kotim, Kamis 1 Oktober 2020.
“Mau mengurus akta kelahiran, kata petugas tidak lagi secara manual melainkan online,” kata Wati ketika menghubungi wartawan beritasampit.co.id, via telepon.
Ketidaktahuan akan perubahan pelayanan berbasis online, menggerakkan hati Wati untuk bertanya kepada petugas. Akan tetapi, menurutnya, bukan dilayani dengan baik justru sebaliknya.
“Omongan petugasnya kasar, saya tanya bagaimana cara daftar online, dijawab sibuk, semestinya diajarkan bukannya seperti itu (kasar),” sesalnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang membenarkan bahwa semua pelayanan di Disdukcapil Kotim sudah lama berbasis online.
“Pergantian KTP Elektronik, pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data KK, akta-akta bisa dilakukan tanpa ke kantor,” katanya saat dikonfirmasi.
Kemudian, tambahnya, setelah berkas selesai akan ada pemberitahuan dan bisa diambil langsung ke kantor Disdukcapil Kotim pada saat jam kerja atau bisa dicetak sendiri menggunakan kertas.
“Semua komunikasi melalui email, kecuali perekaman KTP Elektronik langsung ke kantor Disdukcapil Kotim,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pelayanan berbasis online bisa dilihat melalui alamat website resmi yakni, www.disdukcapilkotimgo.online. (ifin/beritasampit.co.id).