KPU Ajak Masyarakat Aktif Cek Data Pemilih, Begini Caranya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, bersama jajaran 4 Komisionernya, saat memperlihatkan lembaran surat suara yang nantinya digunakan pada pencoblosan Desember mendatang, Selasa 13 Oktober 2020.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengimbau serta mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), untuk mengecek daftar namanya apakah terdaftar sebagai pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih menerangkan ada dua cara untuk mengetahui apakah masyarakat tersebut terdaftar sebagai pemilih, pertama datang ke Kantor Desa dan Kelurahan guna mengecek data DPS sudah ditempelkan pengumumannya. Kedua masyarakat Kotim juga bisa melakukan pengecekan melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.co.id.

“Rencananya untuk penetapan DPT sesuai dengan tahapan pada tanggal 16 Oktober tahun 2020. Kami menggunakan tahapan ditanggal terakhir karena masih memberikan kesempatan pada masyarakat yang memang masih belum terdaftar sebagai pemilih, untuk segera menginformasikan ke PPS, PPK maupun ke KPU Kabupaten Kotim, sehingga setelah kami menetapkan DPT nanti sudah dipastikan terdaftar sebagai pemilih,”jelas Siti, pada Rapat Koordinasi dan Pencermatan Bersama Daftar Pemilih Sementara (DPS), selasa 13 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Kotim Samakan Pemahaman Pentingnya Rasa Aman dan Nyaman

Sebelumnya, dijelaskan kegiatan uji publik pertama dilaksanakan pada tanggal 22 September 2020 lalu, yang dilanjutkan dengan uji publik TPS se- Kotim.

“Kita saat ini kembali melaksanakan uji Publik KPU Kabupaten Kotim dengan tim parpol, Bawaslu dan instansi terkait perlu penyempurnaan DPS sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya.

Sekedar diketahui DPS Kotim 261.403 jiwa, kemudian setelah dilakukan tahapan rekapitulasi dari PPK yang saat ini telah berjalan DPS hasil perbaikan ada penambahan jumlah TPS yang menjadi 894, yang sebelumnya sebanyak 893 TPS, dengan rincian ada pengurangan 1 TPS di Kecamatan Telawang, dan penambahan TPS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sampit.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

(Cha/beritasampit.co.id)