KPU Sukamara Tetapkan DPT Pilgub Kalteng Sebanyak 36.637

PENETAPAN DPT : ENN/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany saat menandatangani penetapan DPT Pilgub Kalteng

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 sebanyak 36.637.

Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Allantany mengatakan bahwa penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Dafta Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tangah tahun 2020.

“Dimana sebelumnya ada data yang diturunkan kepada masyarakat untuk dilakukan coklit atau pencocokan dan penelitian oleh PPDP,”

BACA JUGA:   Maju di Pilkada Kotim, Jhon Krisli Ancang-Ancang Gunakan Jalur Independen

Dalam kesempatan itu, Ahmad Zen Allantany menerangkan jika data daftar pemilih itu bersumber dari DP4 yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI yang selanjutnya disampaikan kepada provinsi dan diteruskan lagi ke KPU kabupaten.

“Sumber kedua DPT itu adalah daftar pemilih tetap pemilu terakhir, jadi DP4 disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir kemudian di coklit oleh PPDP hingga dirapatkan oleh PPS dan seterusnya sampai ditetapkan,” terang Zen Allantany

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Dari proses tersebut, lanjut Zen Allantany, didapatkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan ditingkat kabupaten, selanjutnya DPS dikirim ke provinsi untuk direkap dan kembali dikirim ke kabupaten untuk diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan juga ada uji publik

“Setelah itu baru dalam prosesnya untuk bisa mendapatkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk dibahas ini dan akan ditetapkan menjadi DPT hari ini dengan jumlah 36.637.

(enn/beritasampit.co.id)