KPU Ajak Guru dan Petugas Puskesmas jadi KPPS

Hardi/BERITA SAMPIT - Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi

PALANGKA RAYA – Terkait aturan terbaru terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh di atas 50 tahun, KPU rencanya akan gandeng lembaga pendidikan dan lembaga Kesehatan untuk jadi KPPS.

“Kita tetap berupaya menyampaikan kepada masyarakat pengumuman KPPS yang berdasarkan usia dari 20 tahun sampai 50 tahun. Apabila itu tidak terpenuhi maka kami akan meminta bantuan dari lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan untuk menjadi KPPS yang ada di wilayah tersebut,” terang Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi.

Eko menambahkan lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan bisa berperan dan ikut serta terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalteng dan Bupati Kotim, di TPS tersebut. Untuk lembaga pendidikan seperti contohnya guru dan lembaga kesehatan seperti di petugas puskesmas.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

“Kita juga masih mengharapkan peran dari masyarakat dan lembaga dari wilayah masing-masing, untuk bisa memberikan suport dan dukungan agar ketersedian Sumber Daya Manusia (SDM),” ucapnya.

Untuk syarat menjadi anggota KPPS harus berkewarganegaraan Indonesia, usia 20 sampai 50 tahun, setia kepada Pancasila, integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.

Selain itu tidak menjadi anggota partai politik dengan melampirkan pernyataan yang sah paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat dari pengurus partai yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Kemudian berdomisili wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, tidak menggunakan narkoba, pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah di penjara, tidak pernah dipemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten dan Kota atau dewan kehormatan.

Tambahkannya, belum pernah menjabat dua kali menjadi anggota KPPS, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.

(Hardi/Beritasampit.co.id)