PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya gelar rapat paripurna ke-9 masa sidang 1 tahun 2020/2021, dengan agenda penyampaian dan penjelasan jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah, melalui video Conference.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangaka Raya Wahid Yusuf, Rabu 21 Oktober 2020, mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna tersebut 7 fraksi DPRD Kota Palangka Raya sepakat dan menyetujui pajak tersebut.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) inipun menambahkan, bahwa rapat paripurna berjalan dengan lancar, tidak ada kendala dalam penyampaian, pembahasan ataupun pandangan dari masing-masing fraksi.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk komunikasi itu terjalin dengan baik,” ucapnya saat diwawancara awak media di aula rapat fraksi DPRD Kota Palangaka Raya. (M.Slh/beritasampit.co.id).